PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN
DOKUMENTASI (PPID)

MAKLUMAT PELAYANAN

 

1. Kami Siap Melaksanakan Pelayanan Informasi Publik Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Kami Akan Menjaga Kemitraan Dengan Media Massa Dan Seluruh Stakeholder Dalam Mendukung Keseimbangan Pemberitaan Dan Citra Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

3. Kami Siap Memberikan Layanan Sandi dan Telekomunikasi Sesuai Prosedur Dan Ketentuan Yang Berlaku.

4. Kami Siap Memberikan Pelayanan Informasi Kepada Setiap Pemohon Informasi Sesuai Dengan Prosedur Dan Pedoman Pelayanan Informasi Sebagaimana Undang-Undang Dan Peraturan Yang Berlaku.