PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN
DOKUMENTASI (PPID)

TENTANG PPID

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika  Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Gubernur Nomor Nomor 71 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat, maka sejak Januari 2020 pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 7/DISKOMINFO/2020 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 2 Januari 2020. (terlampir SK PLID)

 

Tugas PPID

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahnnya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik;

 

Fungsi PPID

  1. Pengelolaan Informasi;
  2. Dokumentasi arsip;
  3. Pelayanan Informasi.

 

Struktur Organisasi PPID