1. |
Q: |
Apa yang dimaksud dengan PPID? |
|
A: |
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. |
|
|
|
2. |
Q: |
Apa yang dimaksud dengan informasi publik? |
|
A: |
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. |
|
|
|
3. |
Q: |
Ada berapa macam informasi publik? |
|
A: |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2008, ada 4 (empat) jenis informasi publik, yaitu:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi yang dikecualikan.
|
|
|
|
4. |
Q: |
Informasi apa saja yang boleh diminta? |
|
A: |
Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan. |
|
|
|
5. |
Q: |
Bagaimana cara memperoleh informasi publik? |
|
A: |
Pemohon dapat datang langsung ke loket informasi di kantor SKPD atau bisa melalui website ini (http://ppid.kalbarprov.go.id) |
|
|
|
6. |
Q: |
Siapa saja yang boleh meminta informasi publik? |
|
A: |
Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum. |
|
|
|
7. |
Q: |
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik? |
|
A: |
Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis. |