web https://ppid.kalbarprov.go.id/ dalam proses pengembangan dan migrasi data     E-Monev Keterbukaan Informasi Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024 oleh Komisi Informasi Prov Kalbar telah dimulai    

Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image

PERMINTAAN INFORMASI

Tata Cara Memperoleh Informasi
Tata Cara Memperoleh Informasi

 

 

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Badan Kesbangpol Prov. Kalbar, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas;
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya;
  3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik.kepada pemohon informasi publik;
  4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku;
  6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik;
  7. Membukukan dan mencatat.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik;
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik(PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

Welcome Video

Media Sosial

@kalbarprov

Agenda

Kamis, 17/10/2024

Ruang Kerja Gubernur

09:00

Menerima Audiensi dari UGM

Kamis, 17/10/2024

Ruang Kerja Gubernur

08:00

Penandatanganan MoU antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

Selasa, 15/10/2024

Hotel Alimoer, Kubu Raya

08:00

Mengukuhkan sekaligus Memberikan Sambutan dalam Acara Pengukuhan DPD Tiara Kusuma Provinsi Kalimantan Barat

Selasa, 15/10/2024

Aston Hotel Pontianak

09:00

Memberikan Sambutan dalam Acara Wisuda ke-XX Program D-III dan Wisuda ke-XV Program S.Tr Politeknik Tonggak Equator Pontianak

Selasa, 15/10/2024

Aston Hotel Pontianak

09:00

Memberikan Sambutan dalam Acara Wisuda ke-XX Program D-III dan Wisuda ke-XV Program S.Tr Politeknik Tonggak Equator Pontianak

Selasa, 15/10/2024

The Sultan Hotel and Residence, Jakarta Pusat

09:00

Menghadiri Acara Rapat Koordinasi Nasional Keberlanjutan LMS Pamong Desa Tahun 2024