web https://ppid.kalbarprov.go.id/ dalam proses pengembangan dan migrasi data     E-Monev Keterbukaan Informasi Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024 oleh Komisi Informasi Prov Kalbar telah dimulai    

Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image

Permintaan-Informasi

Tata Cara Memperoleh Informasi
Tata Cara Memperoleh Informasi

 

 

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Badan Kesbangpol Prov. Kalbar, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas;
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya;
  3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik.kepada pemohon informasi publik;
  4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku;
  6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik;
  7. Membukukan dan mencatat.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik;
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik(PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

Welcome Video

Penghargaan

2025-01-15-02-51-03
2025-01-15-02-50-38
2025-01-15-02-49-27

Media Sosial

RLPPD

@kalbarprov
rlppd-2024
rlppd-2023
rlppd-2022
rlppd-2021
rlppd-2020
rlppd-2019

Agenda

Minggu, 30/03/2025

Jl. Tanjung Raya 1 Jalan. H. Abu Naim, Kel. Tambelan Sampit, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak

19:30

Undangan Pembukaan Festival Meriam Karbit “Setia Tambelan”

Jumat, 28/03/2025

Halaman Kantor Gubernur

07:30

Memberikan Sambutan Pada Kegiatan Pelepasan Mudik Gratis

Kamis, 27/03/2025

Balairungsari DPRD Prov. Kalbar

09:00

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2024

Kamis, 27/03/2025

Aula Kantor BPK Perwakilan Kalbar

10:00

Memberikan sambutan sekaligus Penyampaian LKPD (unaudited) TA 2024 secara serentak seluruh kab/kota se-Kalimantan Barat

Kamis, 27/03/2025

Aula Command Center Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

10:00

Menghadiri Acara Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

Rabu, 26/03/2025

Pendopo Gubernur

16:30

Memberikan Sambutan Pada Acara Buka Puasa Bersama Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Kalimantan Barat