web https://ppid.kalbarprov.go.id/ dalam proses pengembangan dan migrasi data     E-Monev Keterbukaan Informasi Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2024 oleh Komisi Informasi Prov Kalbar telah dimulai    

Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image
Slider Image

PERMINTAAN INFORMASI

Tata Cara Memperoleh Informasi
Tata Cara Memperoleh Informasi

 

 

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Badan Kesbangpol Prov. Kalbar, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas;
  2. Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya;
  3. Petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik.kepada pemohon informasi publik;
  4. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;
  5. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi.Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku;
  6. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik;
  7. Membukukan dan mencatat.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik;
  4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

 

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik(PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

Welcome Video

Media Sosial

@kalbarprov

Agenda

Selasa, 05/11/2024

Qubu Resort, Kubu Raya

09:00

Memberikan Sambutan dalam Acara Wisuda Sarjana XXVII Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Pontianak

Selasa, 05/11/2024

Aula Pendopo Gubernur

09:00

Memberikan Sambutan dalam Acara Ekspose Persiapan Kegiatan MTQ XXXII Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 di Kabupaten Landak

Senin, 04/11/2024

DAR

08:00

Menghadiri Rapat Pengendalian Inflasi Tahun 2024 (Daring bersama Plt. Sekjen Mendagri)

Senin, 04/11/2024

Grand Studio Metro TV

19:00

Menghadiri dan menerima Penghargaan Bhumandala 2024 (Badan Informasi Geospasial BIG)

Senin, 04/11/2024

Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah

19:00

Menghadiri Acara Pembukaan MTQ VII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah

Minggu, 03/11/2024

Aula Pendopo Gubernur

09:00

Memberikan Sambutan dalam Acara Pelantikan BPW-KKSS (Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan) Provinsi Kalimantan Barat Masa Bhakti 2024 - 2029