Tugas dan Fungsi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

1.        Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan     oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.        Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.

3.        Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.

4.        Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

5.        Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

6.        Biro adalah Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

7.        Kepala Biro adalah Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,    Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :

a.        pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;

b.        pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;

c.         pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;

d.        pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan

e.        pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Daerah mempunyai fungsi :

a.       pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;

b.       pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.        pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.       perumusan rencana kerja sekretariat daerah sebagai bahan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.       perumusan kebijakan pemerintahan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.         pembinaan administrasi dan pengelolaan sumber daya aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi kalimantan barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

g.       pengendalian administrasi penyusunan kebijakan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

h.       penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah provinsi dan pelayanan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

i.         penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

j.         pelaksanaan tugas lain yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan  tugas dan fungsinya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana, mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam

mengkoordinasikan perumusan, penyusunan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pemerintah daerah di bidang pemerintahan,

kesejahteraan rakyat serta hukum.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

a.    penyusunan rencana kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai pelaksanaan tugas;

b.    pengkoordinasian perumusan dan penyusunan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.      pengkoordinasian penyusunan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.     pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.      pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.       pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

g.     pengkoordinasian penyiapan bahan laporan pertanggungjawaban Gubernur di bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h.     pelaksanaan fungsi lain di bidang pemerintahan, kesejahteraan  rakyat dan hukum yang diserahkan oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, membawahi dan mengkoordinir :

a.       Biro Pemerintahan;

b.       Biro Kesejahteraan Rakyat; dan

c.        Biro Hukum.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagaimana dimaksud , mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan perumusan, penyusunan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pemerintah daerah di bidang perekonomian, pengadaan barang dan jasa serta administrasi pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi :

a.        penyusunan rencana kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai pelaksanaan tugas;

b.       pengkoordinasian perumusan dan penyusunan kebijakan pemerintah daerah di bidang perekonomian, pengadaan barang dan jasa serta administrasi pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

c.        pengkoordinasian penyusunan kebijakan pemerintah daerah di bidang perekonomian, pengadaan barang dan jasa serta administrasi pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.       pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang perekonomian, pengadaan barang dan jasa serta administrasi pembangunan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.        pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang perekonomian, pengadaan barang dan jasa serta administrasi pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;

f.          pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perekonomian, pengadaan barang dan jasa serta administrasi pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

g.        pengkoordinasian penyiapan bahan laporan pertanggungjawaban Gubernur di bidang perekonomian, pengadaan barang dan jasa serta administrasi pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

h.       pelaksanaan fungsi lain di bidang perekonomian, pengadaan barang dan jasa serta administrasi pembangunan yang diserahkan oleh  Gubernur atau Sekretaris Daerah.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, membawahi dan mengkoordinir :

a.       Biro Perekonomian;

b.       Biro Pengadaan Barang dan Jasa; dan

c.        Biro Administrasi Pembangunan.

Asisten Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan perumusan, penyusunan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pemerintah daerah di bidang organisasi, urusan umum, dan administrasi pimpinan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, Asisten Administrasi dan Umum mempunyai fungsi :

a.        penyusunan rencana kerja Asisten Administrasi dan Umum sebagai pelaksanaan tugas;

b.       pengkoordinasian perumusan dan penyusunan kebijakan pemerintah daerah di bidang organisasi, urusan umum serta administrasi pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.        pengkoordinasian penyusunan kebijakan pemerintah daerah di bidang organisasi, urusan umum serta administrasi pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d.       pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang organisasi, urusan umum serta administrasi pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.        pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang organisasi, urusan umum serta administrasi pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.          pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang organisasi, urusan umum serta administrasi pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

g.        pengkoordinasian penyiapan bahan laporan pertanggungjawaban Gubernur di bidang organisasi, urusan umum serta administrasi pimpinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h.       pelaksanaan fungsi lain di bidang organisasi, urusan umum serta administrasi pimpinan yang diserahkan oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah

Asisten Administrasi dan Umum sebagaimana dimaksud, membawahi dan mengkoordinir :

a.       Biro Organisasi;

b.       Biro Umum; dan

c.        Biro Administrasi Pimpinan.