Tugas dan Fungsi

Tugas PPID Utama

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana;
  10. MElaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  12. Menugaskan PPID Pelaksana dan /atau Pejabat Fungsional untuk  mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi;
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  14. Menerima usulan PPID Pelaksana tentang informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemudian disampaikan kepada Atasan PPID Utama sebagai bahan Keputusan Gubernur sesuai dengan kewenangannya; dan
  15. Melaksanakan tugas sebagai walidata di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Tugas PPID Utama dalam hal penyelesaian Sengketa Informasi Publik di daerah :

      1.       Mengoordinasikan PPID Pelaksana dalam menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dengan cara menyiapkan dokumen sengketa informasi, surat kuasa untuk persidangan, dan mendiskusikan pokok sengketa informasi;

      2.       Mewakili Lembaga dalam Mediasi Sengketa Informasi di Komisi Informasi apabila diberikan kuasa oleh Atasan PPID Utama, dengan membawa surat kuasa dan mengambil Keputusan serta melaporkan hasil mediasi sengketa informasi; dan

      3.       Melaksanakan prosedur siding Ajudikasi Non Litigasi dengan memberikan pembuktian kepada Majelis Komisioner, menghadirkan saksi dan ahli, menerima Salinan putusan dan melaporkan hasil siding sengketa informasi serta melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika dibutuhkan. 

     Kewenangan PPID Utama :

     1.       Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

     2.       Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya;

     3.       Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana yang menjadi cakupan kerjanya ;

     4.       Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh public; dan

     5.       Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. 

     Tugas PPID Pelaksana

     1.       Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

     2.       Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama yang dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

     3.       MElaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

     4.       Menjamin ketersedian dan akselarasi layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

     5.       Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi menjadi bahan informasi publik;

     6.       Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan;

     7.       Mengajukan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada PPID Utama; dan

     8.       Mendukung pelaksanaan tugas PPID Utama sebagai walidata di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.